Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada KPUD di Jateng yang Hendak Gelar Pleno Penetapan Kursi, Bawaslu: Tunggu Kepastian dari MK

Kompas.com - 04/04/2024, 10:09 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) menyebut penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Baca juga: Soal Sengketa Hasil Pemilu di MK, Menko Polhukam: Kita Hargai Semua Dinamika Politik

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka tiga hari setelah 23 April 2023, KPU dapat menyelenggarakan Rapat Pleno.

“Maka tiga hari setelah 23 April 2024 itu KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi tentu DPRD provinsi,“ kata Rofiuddin dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Semarang, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, bagi daerah yang masih menjalani proses pengajuan permohonan perselisihan, maka penetapan hasil pemilu dilakukan pasca-putusan MK.

Dia menjelaskan putusan MK dapat berbentuk apapun. Tak terkecuali adanya kemungkinan putusan untuk pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.

“Putusan MK bisa apapun, entah dia koreksi hasil, minta KPU lakukan perhitungan ulang, atau PSU, itu sangat memungkinkan,” imbuhnya.

Pihaknya menambahkan kemungkinan besar MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada (23/4/2024). Dalam surat yang akan MK berikan untuk KPU Provinsi, nantinya akan tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan dan yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Menariknya, ada beberapa KPU kabupaten/kota di Jateng yang sempat hendak melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024. Padahal MK belum memutuskan ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu.

“Hasil pengawasan Bawaslu, ada KPU kabupaten/kota yang sudah mau selenggarakan rapat pleno penetapan alokasi kursi dan calon terpilih. Padahal belum ada pemberitahuan dari MK, apakah daerahnya ada mengajukan PHPU atau tidak,” ungkapnya.

Rofiuddin enggan menyebut KPU kabupaten/kota itu secara gamblang. Namun, dia mendapati mereka sudah menyebar undangan dan menyiapkan acara rapat pleno tersebut.

“Saya tidak perlu nyebut KPU mana, itu kabupaten/kota di wilayah Pantura. Mereka mau menyelenggarakan pleno penetapan kursi. Kami minta ditunda sampai KPU menerima kepastian dari MK,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com