Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 01/04/2024, 07:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansah menggugat putusan Wali Kota Bandar Lampung, dan meminta pemulihan hak sebagai pensiunan ASN di Pemkot Bandar Lampung.

Sahriwansah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, menilai pemecatannya menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi mengatakan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kliennya dilakukan di luar prosedur, sebagaimana disebut dalam Surat Menpan RB RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.

Dalam surat itu disebutkan, jika seorang ASN tersangkut perkara pidana maka hukuman pemberhentian harus berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Sahriwansah saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak tahun 2019 - 2021 lalu.

"Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tiba-tiba diberikan SK pemberhentian," kata Ghoniyu saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024) malam.

Ghoniyu mengatakan, pemberhentian itu dimuat dalam SK Nomor 888/15/V.04/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Wali Kota Bandar Lampung, padahal perkara tersebut belum inkrah," kata dia.

Anggota lainnya dari tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dasar dari PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas upaya banding Sahriwansah.

Pada upaya banding ini, Sahriwansah divonis selama lima tahun penjara atau lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor.

Sahriwansah lalu mengajukan kasasi atas vonis PT Bandar Lampung.

"Upaya banding baru divonis pada 21 November 2023. Sedangkan SK PTDH dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2023. Bagaimana bisa SK itu mendahului vonis banding?" kata Defri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah, Ardian Marsen menambahkan, keputusan pemecatan terhadap Sahriwansah prematur dan tergesa-gesa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selama Musim Haji, Bandara Hang Nadim Berangkatkan 12.386 Jemaah

Selama Musim Haji, Bandara Hang Nadim Berangkatkan 12.386 Jemaah

Regional
Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Anggota DPRD Jateng Kecam Main Hakim Sendiri

Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Anggota DPRD Jateng Kecam Main Hakim Sendiri

Regional
Murid SD di Kampar Belajar di Ruang Bekas WC

Murid SD di Kampar Belajar di Ruang Bekas WC

Regional
Korupsi Tukar Tanah Desa di Kendal, 5 Orang Jadi Tersangka termasuk Kades

Korupsi Tukar Tanah Desa di Kendal, 5 Orang Jadi Tersangka termasuk Kades

Regional
Kecelakaan Kapal dan Rabies Disebut Jadi Penghambat Pariwisata Labuan Bajo

Kecelakaan Kapal dan Rabies Disebut Jadi Penghambat Pariwisata Labuan Bajo

Regional
Detik-detik Truk Barang Terguling dan Terjun ke Jurang di Buton, Sopir Selamat

Detik-detik Truk Barang Terguling dan Terjun ke Jurang di Buton, Sopir Selamat

Regional
Bermula dari Jual Tanah, Penjual Nasi Goreng Ini Malah Tersangkut Kasus Hukum

Bermula dari Jual Tanah, Penjual Nasi Goreng Ini Malah Tersangkut Kasus Hukum

Regional
Jelang Idul Adha, Stok Elpiji di Lampung Ditambah 2 Kali Lipat

Jelang Idul Adha, Stok Elpiji di Lampung Ditambah 2 Kali Lipat

Regional
Sempat Dipulangkan ke Demak, Penghuni Goa di Jepara Kini Menghilang Lagi

Sempat Dipulangkan ke Demak, Penghuni Goa di Jepara Kini Menghilang Lagi

Regional
Satgas Cartenz Sebut KKB yang Tembak dan Bakar Sopir di Paniai Kelompok Undinus Kogoya

Satgas Cartenz Sebut KKB yang Tembak dan Bakar Sopir di Paniai Kelompok Undinus Kogoya

Regional
Ibu Satu Anak Tewas Usai Kencan via Aplikasi

Ibu Satu Anak Tewas Usai Kencan via Aplikasi

Regional
Galang Dukungan ke PAN, Ngesti Sempat Bertemu Bakal Cawabup Semarang Nur Arifah

Galang Dukungan ke PAN, Ngesti Sempat Bertemu Bakal Cawabup Semarang Nur Arifah

Regional
KKB Tembak dan Bakar Jasad Sopir di Paniai

KKB Tembak dan Bakar Jasad Sopir di Paniai

Regional
Melaut Saat Cuaca Buruk, 3 Nelayan di Banda Maluku Tengah Hilang

Melaut Saat Cuaca Buruk, 3 Nelayan di Banda Maluku Tengah Hilang

Regional
Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar

Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com