KOMPAS.com - Dinas Pertanian (Disper) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, belum ada penambahan jumlah kasus gigitan hewan penular rabies (HPR).
Kadis Pertanian Sikka, Yohanes Emil Satriawan, mengatakan hingga Selasa (26/3/2024) jumlah kasus gigitan HPR sebanyak 510 kasus.
"Data ini dari Januari hingga pertengahan Maret 2024. Belum ada laporan penambahan kasus gigitan HPR," ujar Yohanes saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Menipis, Tersisa 1.680 Dosis
Dia menjelaskan dari 510 kasus gigitan HPR, ada 15 dari 19 spesimen otak anjing yang diperiksa dinyatakan positif rabies. Kemudian dua korban gigitan meninggal dunia.
Yohanes mengatakan, hingga saat ini para petugas kesehatan hewan sedang melakukan vaksinasi di sejumlah wilayah.
Hanya saja, tim vaksinator menemukan kendala lantaran pemilik HPR tidak kooperatif.
Misalnya, ungkap Yohanes, ketika pemaksaan vaksinasi di Desa Nele Urung, Kecamatan Nele pada Senin (25/3/2024).
Di sana total populasi anjing di wilayah itu 112 ekor, namun realisasi vaksinasi 98 ekor.
"Sisanya tidak divaksin karena pemilik anjing tidak berada di rumah. Ini yang kadang jadi kendala penanganan penyakit rabies," kata dia.
Baca juga: Sikka Masih KLB Rabies, Warga Diminta Tidak Pelihara Banyak Anjing
Dia mengimbau agar para pemilik HPR bersikap proaktif saat didatangi petugas untuk mencegah bertambahnya kasus rabies. Apalagi saat ini Pemkab Sikka telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) rabies.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala untuk mendata jumlah HPR di masing-masing wilayah.
Dia juga meminta untuk mengambil tindakan eliminasi selektif apabila masih ada warga yang tidak memberikan HPR nya divaksin, tidak diikat atau dikandangkan.
Kemudian paling penting komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang bahaya penyakit rabies terus dilakukan ditingkat kecamatan, lurah, dan desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.