Marjuki menerangkan, pada Kamis (25/1/2024), RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas.
"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apa pun," ujar Marjuki.
Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan Jemaah Saat Shalat Subuh di Makassar Ditangkap, 3 Orang DPO
Dalam penangakan kasus tersebut, 5 anggota kepolisian dicopot dari jabatannya.
Kelima anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Petit menjelaskan, kelima anggota yang dicopot untuk kepentingan memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.
“Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik,” pungkasnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Daging Ayam Beraksi di Pasar Pagi Salatiga, 7 Pedagang Jadi Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.