Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER REGIONAL] Tanggul Sungai Wulan di Demak Jebol | Batu Nisan Makam Tionghoa Jadi Penutup Selokan

Kompas.com - 18/03/2024, 05:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Banjir menjebol tanggul Sungai Wulan di Demak, Jawa Tengah. Akibatnya, jalur pantai utara (pantura) rute Demak-Kudus terendam banjir.

Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Bin Ops (KBO) Lantas Polres Demak, Ipda Djoko Prayitno mengatakan, genangan air terparah berada di jalur pantura Demak-Kudus tepatnya depan pasar Karanganyar.

Sementara itu, berita soal video viral sejumlah batu nisan makam orang Tionghoa dijadikan penutup selokan di Kota Semarang, Jawa Tengah, juga jadi sorotan. 

Lurah Jomblang, Henry Nur Cahyo, mengatakan bongpay berusia ratusan tahun itu memang banyak dimanfaatkan warga sekitar. Tetapi, dari mana batu nisan itu diperoleh tak ada yang tahu.

Berikut ini berita populer regional selengkapnya: 

1. Tanggul Sungai Wulan di Demak jebol

Warga Desa Cangkring Pos, Kecapean Karanganyar menerjang banjir Demak, Minggu (17/3/202)KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Warga Desa Cangkring Pos, Kecapean Karanganyar menerjang banjir Demak, Minggu (17/3/202)

Pascajebolnya tanggul Sungai Wulan, petugas mengimbau untuk pengemudi dari arah Semarang menuju Kabupaten Kudus maupun arah sebaliknya bisa melewati jalur alternatif melalui Trengguli-Mijen (Demak)-Welahan (Jepara)-Kudus. 

"Saya sampaikan kepada para pengguna jalan pantura dari arah Semarang menuju Kudus maupun sebaliknya bisa menggunakan jalur alternatif," ungkapnya. 

Sebagai informasi, jalur pantura Demak-Kudus tutup total dari Simpang Trengguli Demak. Sedangkan sejumlah polisi lalu lintas juga berjaga di lokasi tersebut untuk mengarahkan para pengemudi.

Baca berita selengkapnya: Tanggul Sungai Wulan Jebol Lagi, Pantura Demak-Kudus Lumpuh Total

2. Video batu nisan makam orang Tionghoa di Semarang 

17 Bongpay di Jalan Saputan Raya, Jomblang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dibongkar pada Kamis, 14 Maret 2024.KOMPAS.COM/Dok. Kecamatan Candisari 17 Bongpay di Jalan Saputan Raya, Jomblang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dibongkar pada Kamis, 14 Maret 2024.

Menurut Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Jateng, Bambang Wuragil, pihaknya menyesalkan ada oknum warga menggunaan batu nisan itu untuk penutup selokan. 

Pihaknya meminta pemda melakukan upaya persuasif kepada warga supaya tidak terulang.

Tindakan warga yang mengambil atau menjarah makam-makam kuno Tionghoa harus dihentikan, kata pegiat sejarah di Semarang. 

Sebab, meskipun mayoritas kuburan kuno itu terlantar karena tak diurus oleh ahli warisnya, bongpay kaya akan sejarah Kota Semarang di masa lalu.

Baca berita selengkapnya: Kontroversi Batu Nisan Makam Kuno Tionghoa di Semarang Dijadikan Penutup Selokan

3. Banjir di Kudus, ribuan warga terdampak 

Polres Kudus mengevakuasi warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024).DOKUMEN POLRES KUDUS Polres Kudus mengevakuasi warga terdampak banjir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024).

Berdasar data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Jawa Tengah, banjir menerjang 29 desa di 5 kecamatan. Sebanyak 6.505 rumah terendam dan 1.619 jiwa mengungsi.

Data tersebut berdasarkan laporan tim Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) pada Minggu (17/3/2024) sore pukul 15.00 WIB.

Kepala Pelaksana BPBD Kudus, Mundir mengatakan, selain mengepung permukiman, banjir juga merendam 2.148,24 hektar area persawahan, 81 fasilitas pendidikan dan 152 sarana keagamaan.

"Warga terdampak banjir 32.952 jiwa atau 9.987 keluarga," kata Mundir saat dihubungi melalui ponsel.

Baca berita selengkapnya: Update Banjir Kudus: 6.505 Rumah Terendam, 1.619 Jiwa Mengungsi

4. Kades didenda gara-gara batal nikahi gadis

ilustrasi sidangReuters/Chip East ilustrasi sidang

AKO, seorang kades didenda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).

Kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, itu diketahui telah menghamili MT. 

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.

Baca berita selengkapnya: Ingkar Janji untuk Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan, Kades di Kupang Divonis Bayar Denda Rp 50 Juta

(Penulis: Nur Zaidi | Editor: Sari Hardiyanto, Rachmawati)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com