TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Video kejar-kejaran antara speed boat Poairud Polda Kaltara dengan speed boat hitam list merah dengan tulisan lambung Kampacu di perairan Kaltara viral.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, video tersebut merupakan pengejaran Polisi terhadap narkoba seberat 6.073,69 gram asal Malaysia yang coba diselundupkan ke Kota Tarakan.
"Kejadiannya di perairan Juata laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, pada titik koordinat 03°27.554”N - 117°34.259”E ," ujarnya dalam jumpa Pers, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Diupahi Rp 20 Juta Bawa 2,6 Kg Sabu, Pria 46 Tahun Dibekuk Polisi
Peristiwa berawal dari Personel Ditpolairud Polda Kaltara yang mendapat informasi dari personil Dit Resnarkoba bahwa akan ada speed boat membawa narkoba dari arah Pulau Sebatik, menuju Tarakan.
Polisi langsung melakukan pemantauan perairan arah masuk Tarakan dengan menggunakan speed boat Patroli Polisi.
Tak lama kemudian, polisi melihat ada speed berwarna hitam list merah dengan mesin 40 pk yang mencurigakan di perairan Pulau Itim –Itim.
Personel Ditpolairud berusaha menghentikan speed boat yang melaju tersebut, tapi speed boat malah berusaha melarikan diri.
"Polisi melakukan pengejaran sekitar 20 menit, dan berhasil mengamankan speed tersebut, di perairan Juwata Laut, Tarakan Utara," katanya lagi.
Ada dua pelaku di speed boat yang ditangkap, yakni SH (25), pekerja swasta beralamat di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Pelaku lain MS (22), seorang buruh nelayan, warga Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur.
Dari informasi yang didapat, SH dan MS diminta oleh saudaranya yang berinisial BY untuk mengambil sabu sabu di Tawau, Malaysia.
BY memberikan uang Rp 2 juta kepada MS untuk bahan bakar speed boat. Dan berjanji akan memberikan upah masing-masing Rp 20 juta jika berhasil membawa narkoba sampai Tarakan.
SH lalu berangkat mengemudikan speed boat menuju daerah Batu Batu, Tawau, Malaysia.
"Di Malaysia, sudah menunggu seorang laki laki yang tak dikenal, memberikan sebuah tas ransel hitam merk Nike, berisi 6 bungkus sabu sabu dengan kemasan teh Guanyinwang," imbuh Daniel.
Dari pengakuan para tersangka lagi, aksi penyelundupan kali ini merupakan kali ketiga, yang semua aksinya disuruh oleh BY.
Aksi pertama dilakukan pada awal 2023, dengan narkoba seberat 2 Kg, aksi kedua dilakukan pada November 2023, dengan jumlah narkoba seberat 2 Kg, dan yang ketiga, menjemput 6 Kg sabu sabu sampai akhirnya diamankan polisi.