Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 dengan Kereta Api: Link, Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Kuota

Kompas.com - 11/03/2024, 14:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka pendaftaran mudik gratis menggunakan moda kereta api dalam rangka menyambut Lebaran 2024.

Seperti sebelumnya, informasi tentang program mudik gratis Pemprov Jateng 2024 telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan nyaman dan aman tanpa harus khawatir soal biaya.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Setelah pendaftaran program mudik gratis Pemprov Jateng 2024 menggunakan armada bus terpenuhi kuotanya, kini kembali dibuka kuota peserta mudik menggunakan kereta api.

Dilansir dari akun Instagram @penghubungjateng, berikut informasi tentang pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2024 ini wajib disimak oleh calon pendaftar.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Kabupaten Malang 2024: Link, Cara Daftar, dan Rute

Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 dengan Kereta Api

Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2024 dengan kereta api dibuka mulai Rabu, 13 Maret 2024 pukul 09.00 hingga kuota terpenuhi.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Jabar 2024: Link, Cara Daftar, dan Rute

Rute dan Kuota Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 dengan Kereta Api

Tersedia dua pilihan rute mudik gratis ke Jawa Tengah yang dapat dipilih, yaitu:

  • Rute Jakarta-Semarang dengan KA Menoreh dengan kuota 576 kursi.
  • Rute Jakarta- Solo dengan KA Jaka Tingkir dengan kuota 512 kursi.

Sebagai catatan, anak berumur di bawah 3 tahun bisa turut mendaftar dan mendapatkan tiket namun tidak akan mendapat tempat duduk sendiri.

Syarat Peserta Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 dengan dengan Kereta Api

1. Memiliki KTP Jawa Tengah. Apabila memiliki KTP non Jawa Tengah maka dapat mendaftar di Bank Jateng cabang Jakarta.

2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (tukang ojek, ART, pedagang asongan, kaki lima, pengemudi, buruh, dll).

3. Pendaftar satu keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.

4. Menyiapkan dokumen yang akan diunggah, yaitu:

  • KTP/KIA
  • KK (Bagi pendaftar 1 keluarga)
  • Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contoh: foto kemitraan ojek online, foto di tempat kerja ART, dll.
  • Dokumen yang diunggah dalam format foto/jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca dengan jelas.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2024 dengan Kereta Api

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Peda Mateng di link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Berikut adalah langkah pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2024.

1. Buka link pendaftaran di browser Anda

2. Scroll ke bawah untuk cek ketersediaan kursi sesuai tujuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com