KOMPAS.com - Pria berinisial ELS masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ngada, NTT. Ia masuk DPO karena kabut setelah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskim Polres Ngada AKP I Ketut Setiyasa mengaku, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku karena mendapat informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi.
Dikatakan bahwa DPO yang dicari Polres Ngada berada di pastoran Tebing Tinggi Sumatera Utara.
"Dari informasi tersebut, Reskrim Polres Ngada membangun komunikasi dengan anggota Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka."
Baca juga: Pria di Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur di Lokasi Wisata Wolobobo
"Ternyata dari informasi tersebut bahwa tersangka yang juga DPO Polres Ngada sedang berada di pastoran kurang lebih 1 minggu sebagai bapak asuh asrama."
"Sebelumnya tersangka berada di Riau selama 2 bulan,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis pagi.
Setelah mendengar informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melaporkan ke Kapolres Ngada guna berkoordinasi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk menangkap atau mengamankan tersangka.
Pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, ELS diamankan anggota Polres Tebing Tinggi di dalam sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.
"Hari Kamis (29/2) Kapolres Ngada memerintahkan 2 orang anggota Sat Reskrim Polres Ngada berangkat ke Medan melalui Labuan Bajo menuju Jakarta lalu ke Medan," ujarnya.
Ia mengatakan, pada Sabtu (2/3/2024), angggota Polres Ngada tiba di Mako Polres Tebing Tinggi dan melakukan serah terima tersangka ELS.
Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah
Pada hari yang sama pukul 14.00 Wita anggota Sat Reskrim Polres Ngada dan tersangka menuju Jakarta.
Sambil menunggu jadwal Penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, anggota Reskrim menitipkan ELS di sel tahanan Polres Jakarta Barat sampai keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo.
Pada Minggu (3/3/2024), rombongan terbang dari Jakarta menuju Labuan Bajo dan tiba sekitar jam 15.00 Wita.
Selanjutnya rombongan beristirahat sebentar lalu jalan darat menuju Polres Ngada.
“Sejak Senin (4/3), DPO ELS ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Ketut.
Ia menambahkan, pelaku merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu lembaga sekolah yang terletak di Kecamatan Golewa berdasarkan LP nomor: LP/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NTT, Tanggal 22 April 2023, tentang laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.