NGADA, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial YID, di Kabupaten Ngada, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (22/2/2024).
Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar, menerangkan, pelaku YID mencabuli CRBK (15), di lokasi wisata Wolo Bobo, Kabupaten Ngada, NTT, pada Minggu (10/9/2023).
"Kasus ini dilaporkan ke Polres Ngada pada 15 September 2023 denga laporan Polisi di SPKT Polres Ngada dengan Nomor : LP/B/125/IX/2023/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 15 September 2023," jelas Sukandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (22/2/2024) malam.
Baca juga: Video Viral Siswi SMP Menangis di Pantai Probolinggo dan Ternyata Korban Pencabulan
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, Penyidik Polres Ngada mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP. Gas /40/II/2024/ Reskrim, tanggal 21 Febuari 2024.
Kemudian, petugas menangkap YID.
"Pelaku diamankan di sebuah rumah milik temanya yang berada di Kampung Watulolong Desa Mawo Kisa, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada," katanya.
Baca juga: Siswa SMP Korban Pencabulan Guru di Buton Selatan Alami Trauma
Saat penangkapan, ungkap dia, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada Kanit dan anggota kepolisian.
Petugas kemudian melepaskan satu kali tembakan peringatan.
"Saat ini tersangka telah diserahkan ke unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," imbuh dia.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) , (2) Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman paling kurang 5 tahun maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.