Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi HP di Masjid, Seorang Pria di Wonogiri Ditangkap

Kompas.com - 05/03/2024, 15:37 WIB
Muhlis Al Alawi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HAD (34) ditangkap setelah nekat mencuri sebuah hanphone milik jemaah yang shalat di masjid, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV milik masjid tersebut.

Berbekal rekaman CCTV, aparat kepolisian mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap.

“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya kami tangkap,” kata Anom, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas


Baca juga: Tanam Kunyit, Petani di Wonogiri Ditemukan Tewas Tersengat Listrik

Anom mengatakan, kasus pencurian bermula saat Suryanto selaku korban melaksanakan ibadah shalat Dzuhur berjemaah di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Giripurwo usai kerja bakti, Kamis (15/2/2024).

Sesaat sebelum melaksanakan shalat berjemaah, korban meletakkan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam masjid.

Usai shalat, korban langsung pulang untuk menjemput anaknya di sekolah.

Setibanya di rumah, korban baru menyadari handphone miliknya masih tertinggal di masjid.

“Korban lalu kembali ke masjid untuk mengambil handphone Samsung Galaxy A03S, namun sudah tidak ada lagi di dalam rak tempat semula. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri,” jelas Anom.

Baca juga: Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Seorang Kakek hingga Meninggal

Bukti rekaman CCTV

Dari laporan itu, polisi mengecek rekaman kamera CCTV di milik masjid.

Dari rekaman itu Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap pelaku yang melintas di sekitar masjid tersebut.

“Saat diperiksa, tersangka HAD mengakui perbuatanya telah mengambil handphone milik korban di sebuah masjid di Keluarahn Giripurwo. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres guna penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Pelaku HAD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com