Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

Kompas.com - 05/03/2024, 04:42 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 orang pengedar narkoba ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.

"13 orang pengedar narkotika ini, adalah jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi dari enam laporan polisi," kata Manang di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (4/3/2024).

Dia menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial A (36), M (32), LM (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RM (23), dan AS (29).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bali Simpan Senpi Airsoft Gun, Dijerat UU Darurat

Dikendalikan napi di Langkat

Manang mengatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini terungkap saat petugas gabungan Polda Riau dan Polres Dumai menangkap enam pengedar di Kota Dumai, Minggu (25/2/2024) lalu.

Petugas saat itu menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka DA, TA, LM, dan MA.

Setelah itu, kata Manang, petugas menangkap seorang kurir berinisial HA, uang merupakan satu jaringan pengedar.

Baca juga: Polisi Tangkap Sipir Lapas Jambi Pemilik 32 Kg Sabu, Pelaku Terlibat Jaringan Internasional

"Dari pengakuan tersangka HA, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial N, yang berada di Lapas Langkat, Sumatera Utara, untuk membawa barang bukti narkotika," kata Manang.

Namun, Manang mengaku masih mendalami keterlibatan napi tersebut.

Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti narkotika ini diseludupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir. Mereka mendapatkan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang," kata Manang.

Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com