BLORA, KOMPAS.com - Pada hari kedua rekapitulasi di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dengan Formulir C.Hasil-Salinan.
Komisioner Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Maskur, mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian tersebut di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Dalam pengawasan, jajaran kami menemukan sudah ada 8 TPS yang yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil," kata Irfan berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Buntut Pemilih di Magelang Gunakan Hak Suara Mendiang Ibu, KPU Putuskan Gelar PSU
"Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora," imbuh dia.
TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan penghitungan suara ulang tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada.
Antara lain TPS 04 Desa Balongrejo, Kecamatan Banjarejo. TPS 08 Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen. TPS 38 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.
Selanjutnya, ada juga TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan TPS 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen yang berada di Kecamatan Randublatung.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Blora lainnya, Muhammad Musta'in mengatakan jajarannya akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK.
Dia menjelaskan pengawasan rekapitulasi itu untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.