Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan

Kompas.com - 21/02/2024, 09:59 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memerkosa putri kandungnya sejak 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jefry DN Silaban, menjelaskan, kasus itu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Jumat (16/2/2023).

"Pelaku berinisial MN melakukan persetubuhan terhdap anak korban berulang kali sejak bulan Juni tahun 2021. Aksi ini ia lakukan di rumah," jelas Jefry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu pagi.

Ia menerangkan, pelaku diduga melakukan itu saat korban berinisial KFD berumur 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.

Baca juga: Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Kemudian selang satu pekan, pelaku kembali memerkosa korban yang adalah anaknya sendiri. Tiga hari kemudian, ia kembali melakukan tindakan bejatnya.

"Satu minggu kemudian ia lakukan lagi. Selanjutnya pelaku lakukan sampai bulan Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA," ungkap dia.

Adapun pelaku, lanjut dia, mengancam korban bila tidak mau. Ancamannya adalah akan membunuh korban dan ibunya yang sedang sakit.

Karena ancaman itu, korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

"Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga neneknya. Pada tanggal 16 Februari 2024 korban menceritakan kepada mamanya," beber dia.

Pada tanggal yang sama, kata dia, korban bersama ibunya datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.

"Pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan kemarin," katanya.

Baca juga: Pemandu Wisata Perkosa Turis China di Bali

Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatan yang telah memperkosa anak kndungnya tersebut.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekom Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekom Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Regional
Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Regional
Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com