Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan PSU di 52 TPS Maluku

Kompas.com - 19/02/2024, 12:14 WIB
Priska Birahy,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALUKU, KOMPAS.com - Ada 52 TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Maluku. Jumlah titik PSU itu tersebar di delapan kota/kabupaten.

Ketua Bawaslu Maluku Subair menyatakan, data 52 TPS yang direkomendasikan PSU itu merupakan data terbaru per hari Senin, 19 Februari 2024.

“Per hari ini laporan kabupaten kota bahwa terdapat 52 TPS yang direkomendasikan PSU. Ini data terbaru pagi ini yang masuk,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Data Real Count KPU 38,56 Persen di Maluku, Prabowo-Gibran Unggul 62,32 Persen

Sebanyak 52 TPS itu berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Buru 7 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 4 TPS dan Maluku Tengah 1 TPS.

Data tersebut telah dikirim ke KPU RI untuk mendapat persetujuan. Menurut Subair, informasi yang diperoleh dari Panwascam, mereka telah mengirimkan data TPS potensi PSU itu sejak tanggal 15 Februari atau sehari setelah pemilihan.

“Setelah terima data dari setiap panwascam kami rekomendasikan ke KPU. Kita lihat berapa yang disetujui untuk PSU. Data ini sudah kami kaji,” Terangnya.

Adapun pelanggaran yang terjadi di 52 TPS potensi PSU antara lain pencoblosan surat suara sisa pemilih yang tidak hadir oleh petugas di TPS.

Kedua, pemilih yang tidak sah memilih di TPS. Artinya pemilih yang tidak termasuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan).

Ketiga, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Seperti kasus yang di Maluku Tenggara itu. Suami istri pilih dua kali. Dan, saya yakin di TPS lain juga ada seperti itu,” jelas Subair yang tengah melakukan pengawasan di Namlea Kabupaten Buru.

Keempat, pendamping pemilih yang bukan diperuntukan bagi disabilitas atau lansia.

Serta pelanggaran yang paling umum adalah peserta pemilih tidak diizinkan masuk ke TPS lantaran tidak membawa C pemberitahuan.

Baca juga: Suami Istri di Maluku Tenggara Ketahuan Mencoblos Dua Kali di TPS Berbeda

 

“Acuan boleh tidaknya memilih kan bukan C pemberitahuan. Kalau dia bawa e-KTP dan namanya ada di DPT, itu sah boleh memilih,” tegas Subair.

Seperti yang banyak terjadi di Kabupaten SBB. Rata-rata pelanggaran di TPS, warga tidak dibolehkan memilih meski namanya ada di DPT dan hanya membawa KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com