Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 TPS di Kota Palopo Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 16/02/2024, 21:04 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencatat ada 3 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan, 3 TPS tersebut berada di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mun gkajang.

"Dari 3 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yakni 2 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang," kata Khaerana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2024).

Baca juga: 5 Petugas KPPS di Palopo Jalani Perawatan Medis, Diduga Kelelahan

Menurut Khaerana, penyebab ketiga TPS berpotensi PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS serta DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

"TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih. Begitupun dengan salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda,” ucap Khaerana.

Khaerana mengatakan, di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

“Identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS telah kami ketahui, namun kami masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Khaerana.

Khaerana menuturkan, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dua kali, akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta," ujar Khaerana.

Baca juga: Alasan KPU Palopo Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan.

Pasal 372 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com