KUPANG, KOMPAS.com - Kebakaran melanda delapan rumah dinas yang ditempati anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT, Jumat (9/2/2024).
"Kejadian kebakaran itu tadi subuh sekitar pukul 04.30 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Kronologi Kebakaran Bengkel Motor di Matraman yang Sebabkan 1 Korban Tewas dan 1 Luka
Ariasandy menyebutkan, bangunan yang terbakar merupakan rumah dinas milik Satuan Brimob Polda NTT yang terletak di Blok B.
Dia mengatakan, belum mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Namun kerugian material ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Kebakaran itu menyebabkan salah satu anggota Polri yaitu Bripda Juan Tangkere mengalami luka bakar pada lengan dan bahu.
Baca juga: Sebulan Usai Pasar Ngawen Blora Kebakaran, Polisi Tetapkan Pedagang sebagai Tersangka
Ariasandy memerinci, delapan rumah dinas yang terbakar itu ditempati Ipda Bernarr Rado, Ipda Abraham Soe Ndoen, Ipda Gede Darma Saputra, Ipda Gede Panca Bendesa, Aiptu Maher S. Reinnama, Aipda Hendrik Sibi, Bripka Sugianto, serta Bripka Jeny H Tangkere.
Kobaran api lanjut Ariasandy, diduga berasal dari rumah dinas yang ditempati Bripka Jeny Tangkere.
Api kemudian merambat ke rumah lainnya yang jaraknya berdekatan. Para penghuni rumah sempat berteriak meminta tolong kepada anggota Brimob dan warga sekitar.
Baca juga: 112 Orang Tewas dalam Kebakaran Hutan di Chile, 190 Masih Hilang
Mereka lalu bersama-sama berusaha memadamkan dengan peralatan seadanya dan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran.
Tak lama kemudian, lima unit mobil pemadam kebakaran Kota Kupang mendatangi lokasi kejadian dan memadamkan api.
"Pemadaman berlangsung sekitar dua jam. Api akhirnya padam," kata dia.
Anggota yang terluka saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
"Saat ini masih dirawat karena mengalami luka bakar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.