BANDUNG, KOMPAS.com - Relawan Pejuang Prabowo-Gibran Kabupaten Bandung meminta Joko Widodo untuk ikut berkampanye bersama memenangkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 itu, diakhir masa kampanye.
Koordinator Relawan Pejuang Prabowo-Gibran, Awi Jaya mengatakan ajakan kampanye tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Relawan Pejuang Prabowo-Gibran bahkan secara khusus telah mendiskusikan aturan di dalam UU tersebut, yang belakangan mengundang perdebatan soal Presiden berkampanye.
Baca juga: Bawaslu Sudah Lama Surati Jokowi soal Batasan Presiden Kampanye Pemilu
"Kami mendiskusikan soal UU tersebut kemarin, dan kami menyimpulkan, jika Presiden ikut dalam proses kampanye itu hal yang sangat wajar, dan sejalan dengan undang-undang yang ada," kata dia, Senin (5/2/2024).
Awi mengatakan, para pendukung Prabowo-Gibran merindukan Jokowi dapat hadir dalam upaya pemenangan paslon capres-cawapres nomor urut 2 itu.
"Maka hal ini kami suarakan, ini bahasa kerinduan kami kepada Pak Jokowi."
"Kami berharap, kita bisa sama sama memenangkan Prabowo-Gibran menang sekali putaran pada pemilu yang akan digelar sebentar lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.