"Jadi supaya ceceran darahnya tidak terlihat, pelaku ini menutupi dengan abu. Tapi setelah kita olah TKP darah itu tetap masih ada tidak bercampur dengan tanah," kata Hizkia
Baca juga: Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Usai Cekcok Rumah Tangga
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban, kayu balok yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB ditemukan luka-luka akibat benda keras di tubuh korban.
"Dari hasil otopsi ada banyak luka di sebagian kepala, dan juga ada luka di bagian rahim, dugaannya mendapat kekerasan sebelum dilakukan pembunuhan," kata Hizkia.
Adapun motif melakukan pembunuhan tersebut diduga karena pelaku kesal dituduh selingkuh oleh korban.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku kesal karena dituduh selingkuh oleh istrinya, sehingga sempat cekcok dan melakukan penganiayaan hingga meninggal," kata Hizkia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.