SERANG, KOMPAS.com - Akun Instagram resmi milik Pemerintah Provinsi Banten mengunggah postingan yang menyatakan presiden punya hak politik.
Penelusuran Kompas.com pada Senin (29/1/2024) pukul 10.00 WIB diakun Instagram Pemprov Banten @pemprov.banten unggahan tersebut masih terlihat.
Akun yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengunggah foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Sudah Lama Surati Jokowi soal Batasan Presiden Kampanye Pemilu
Unggahan itu disertai keterangan atau caption yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye atau berpolitik.
"Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," dikutip Kompas.com.
Unggahan itu kemudian dikomentari oleh puluhan warganet. Mereka rata-rata menyayangkan akun resmi Pemprov Banten mengunggah postingan itu.
Mereka menilai postingan itu menunjukan keberpihakan Pemprov Banten ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Wah adminnya juga menunjukkan keberpihakan ke salah satu Paslon, kalo berkampanye mah mundur atau minimal cuti, mana tau kan aji mumpung pake fasilitas negara untuk kampanye," tulis akun @rydn2.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plat) Kepala Diskominfo SP Banten Nana Suryana membenarkan instagram @pemprov.banten merupakan akun resmi Pemprov Banten yang dikelola oleh dinasnya.
Baca juga: Ganjar Tak Merasa Dikuntit Jokowi Kampanye di Kandang Banteng
Dikatakan Nana, postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 pukul 19.33 WIB pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia.
"Yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional," kata Nana.