Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Ketua MPR RI soal Isu Pemakzulan Jokowi: Bukan Hal yang Mudah

Kompas.com - 21/01/2024, 10:36 WIB
Bayu Apriliano,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet merespons adanya isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Bamsoet, pemakzulan adalah hal yang sulit dilakukan. Proses pemakzulan akan sangat panjang karena harus melalui proses hak angket yang cukup lama.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai menggelar sosialisasi empat pilar bersama para mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Golkar Siap Pasang Badan

Menurutnya, pemakzulan bukanlah hal yang mudah, karena harus memenuhi syarat-syarat yang cukup jelas, seperti adanya unsur pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi dan masih banyak lagi.

"Masih jauh panggang dari api, karena pemakzulan bukan hal yang mudah," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: SBY Tolak Komentari Isu Pemakzulan Jokowi

Bamsoet mengatakan, proses pemakzulan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melalui hak angket. Dirinya menyebut, harus ada penyelidikan, pemanggilan dan juga pengecekan yang cukup memakan waktu.

"Yang pertama syarat-syarat pemakzulan itu harus jelas, apakah ada pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, korupsi besar, dan macam-macam. Prosesnya lama, harus melalui hak angket, nah harus ada penyelidikan, harus ada pemanggilan pengecekan, yang cukup makan waktu," jelas Bamsoet.

Ia pun mencontohkan dari pengalaman sebelumnya dalam penggunaan hak angket seperti pada kasus bank Century, dikatakan Bamsoet hal itu juga memakan waktu yang tidak sebentar.

"Saya pernah menggunakan hak angket itu dalam rangka skandal bank Century, itu lama prosesnya panjang," lanjutnya.

Dirinya menambahkan, kalaupun pemakzulan tersebut sudah diputus oleh DPR RI, juga harus dilakukan uji lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan memanggil beberapa ahli untuk menguji kesahihan dari pemakzulan tersebut.

Ketika MK sudah setuju, barulah bisa dibawa ke sidang DPR RI, namun syaratnya harus memenuhi dua pertiga forum. Ketika dua saja partai politik tidak hadir, maka pemakzulan tersebut tetap tidak bisa dilakukan.

"Kalau MK setuju barulah bisa dibawa ke sidang istimewa DPR, itupun harus ada syaratnya memenuhi dua pertiga forum, dua partai tidak hadir tidak bisa dilanjutkan, masih jauh panggang daripada api," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resta Dalangi Percobaan Pembunuhan Teman Kerja, Dibantu Dukun untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Resta Dalangi Percobaan Pembunuhan Teman Kerja, Dibantu Dukun untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Regional
Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Regional
Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan 'Hutan' Kabel di Jalan Protokol

Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan "Hutan" Kabel di Jalan Protokol

Regional
Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Regional
PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

Regional
Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Regional
5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

Regional
Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Regional
Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Tanah Tak Bertuan Tiba-tiba jadi Letter C Jelang Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya

Tanah Tak Bertuan Tiba-tiba jadi Letter C Jelang Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya

Regional
Susul Wali Kota Semarang, Ade Bhakti ikut Penjaringan Pilkada di Gerindra

Susul Wali Kota Semarang, Ade Bhakti ikut Penjaringan Pilkada di Gerindra

Regional
Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com