Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi HP di Konser Indonesia Maju Temanggung, Komplotan Copet Asal Jakarta Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/01/2024, 16:57 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.comKomplotan pencuri asal Jakarta beraksi di tengah Konser Indonesia Maju di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kelompok ini mencuri telepon genggam di setiap acara padat penonton.

Polres Temanggung menetapkan 11 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu. Di antaranya RP (40), CP (42), AM (48), IF (54), RE (44), MB (46), JN (47), SAM (41), YN (38), KI (42), dan NR (39).

Mereka diringkus usai mencopet di Konser Indonesia Maju dengan bintang tamu Gus Miftah dan Denny Caknan di lapangan Maron, Desa Sidorejo, Temanggung, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Pria di Blitar Curi Sepeda Motor Milik Teman Anaknya yang Sedang Bertamu ke Rumah

Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat mengatakan, para tersangka tidak hanya beraksi di Temanggung. Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang.

”Mereka dari Jakarta. Mereka melakukan pencurian setiap ada event di Jawa Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Modus operandinya, para tersangka mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton. Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban. Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.

Ponsel hasil curian itu lantas dijual secara acak. Sedangkan ponsel hasil curian di lapangan Maron belum sempat dijual. Dari tempat kejadian terakhir ini, polisi berhasil mengamankan 15 ponsel.

Ary membeberkan, banyak laporan soal kehilangan ponsel ketika ada penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi sekaligus mengungkap siapa pelakunya.

“Kami menemukan bahwa setiap kali ada event, dua mobil yang dikendarai para tersangka selalu ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo belum bisa memastikan berapa lama para pencopet beroperasi. Mereka selama ini hanya menyasar telepon genggam, tidak pernah harta benda lain.

“Mereka bilang kalau (mencuri) dompet isinya enggak seberapa dan juga belum tentu ada isinya,” ucapnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com