UNGARAN, KOMPAS.com - Aturan kenaikan pajak hiburan mulai 40 persen hingga 75 persen, diprotes para pengusaha. Mereka menilai kenaikan pajak tersebut akan mematikan usaha yang mulai pulih pasca-pandemi Covid-19.
Andre Purnomo, Sekretaris Paguyuban Karaoke Bandungan Kabupaten Semarang, mengatakan saat ini usaha hiburan belum pulih sepenuhnya.
"Ibaratnya sekarang ini baru 30-50 persen setelah pandemi, kalau sekarang dihantam dengan kenaikan pajak, ya pasti akan memberatkan semua pihak. Tak hanya pengusaha tapi juga konsumen," jelasnya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Pengusaha di Semarang Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diterapkan Bertahap
Di Bandungan, lanjutnya, ada sekira 1.000 orang yang bergantung hidup di tempat karaoke.
"Itu dari karyawan, pemandu, operator. Belum termasuk sektor lain yang pasti terdampak dari kuliner, kos, ojek, laundry," ujar Andre.
"Pengambil keputusan ini terburu-buru, karena tidak ada audensi, pengusaha tidak dilibatkan. Kami merasa sebagai rakyat tidak diperhatikan dan diabaikan," ungkap Andre.
Pemerintah, lanjutnya, merasa angka pajak tersebut bisa diterima. Namun realitinya di luar kemampuan daya beli konsumen.
"Jadi ini seperti menonton film horor tapi setannya keluar beneran, sehingga sangat horor dan menakutkan," paparnya.
Andre yakin, jika kebijakan kenaikan pajak tersebut diterapkan maka pengunjung tak akan merasa nyaman dengan tarif baru.
"Jika terjadi maka akan pengaruh ke okupansi yang merosot dan tidak ada transaksi. Sehingga itu menjadikan keberlangsungan bisnis terhenti, karyawan berkurang," terangnya.
Sementara pemilik Las Vegas Karaoke Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang Singgih Ndamo Riwanto mengatakan, bisnis dunia hiburan saat ini sedang lesu.
"Saya menilai kenaikan pajak tersebut tidak beralasan dan tidak berpihak ke pengusaha, terkesan memaksakan," ucapnya.
"Lebih baik pemerintah mendorong dan memberi kemudahan untuk pengusaha agar iklim investasi dunia hiburan kembali bangkit. Jangan kemudian malah seperti sekarang ini, pajaknya sangat mencekik," ujar Ndamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.