"Baik itu peraturan daerah maupun perundang-perundangan akan dituliskan di dalam plang tersebut," ucap dia.
Sebelum eksekusi, Sumadi meminta tim melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan terlebih dahulu.
Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh barang yang berada di dalam segera dikeluarkan agar tidak terjadi kerusakan.
"Kita kasih batas waktu beberapa hari. Jika tidak juga diindahkan maka kita tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan terhadap barang tersebut," tutup Sumadi.
Hadir dalam rapat teknis kemarin, para kepala bidang dari DPMPTSP, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.