Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Curhat soal Upah Rendah, Anies Janji Revisi Aturan yang Tak Memberikan Rasa Keadilan

Kompas.com - 10/01/2024, 08:01 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Ratusan Perwakilan Buruh Pertambangan, Buruh Pelabuhan, Buruh Bangunan dan Nelayan Kota Kendari menyampaikan keluh kesahnya kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.

Hal ini dilakukan saat Anies melakukan dialog di salah satu warung kopi (Warkop) di kota Kendari, Selasa (9/1/2024).

Salah satu perwakilan buruh pertambangan mengeluhkan tentang rendahnya upah yang ditetapkan pemerintah akibat penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Kampanye di Kendari, Anies Baswedan Janji Pupuk Murah dan Biaya Sekolah Terjangkau

"Bayangkan Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan ini kan masuk dalam Pulau-pulau kecil yang saat ini ada IUPnya. Masyarakat di sana menjadi korban atas kebijakan itu, dan lingkungan kami tercemar akibat aktivitas pertambangan," ungkap salah seorang buruh saat dialog berlangsung.

Terkait keluhan tersebut, Anies menceritakan tentang pengalamannya dalam menetapkan upah buruh saat dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu UU Cipta Kerja sudah diterapkan. Menurut Anies, UU Cipta Kerja atau semua regulasi yang tidak memberikan rasa keadilan kepada rakyat bisa direvisi.

“Ketika saya bertugas di Jakarta, keluarlah aturan Omnibus Law ini. Sesudah aturan Omnibus itu, maka UMP rumusnya berubah, rumusnya berubah, betul tidak?” kata Anies disambut kata benar oleh ratusan buruh.

Ia menjelaskan, Upah Minimun Provinsi (UMP) di Jakarta, setiap tahun itu naik rata-rata 8 persen atau sekitar Rp 350.000 sampai Rp 400.000 per tahun.

Setelah terbit UU Cipta Kerja, kenaikan upah buruh turun menjadi 0,8 persen per tahun atau sekitar Rp 30.000.

"Bila upah yang biasanya naik 8 persen terus kemudian menjadi 0,8 persen, ini adalah simbol paling paripurna tentang ketidakadilan. Lengkap simbol ketidakadilan, itu tahun 2021," terangnya.

Menurut Anies, dalam kondisi covid saja, kenaikan UMP di DKI Jakarta bisa 3 persen. Namun, setahun setelah Covid-19, UMP justru turun menjadi 0,8 persen. 

“Selaku Gubernur, saya dapat perintah untuk menjalankan dan saya sampaikan kepada pemerintah pusat bila ini mau dilaksanakan dengan 0,8 persen, maka silakan Menteri yang tandatangan. Tapi bila Gubernur yang tandatangan, maka Gubernur akan mengunakan rumus yang lama sebagaimana yang 8 persen yang setiap tahunnya,” tegasnya.

Akhirnya dia dapat menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Menurutnya, hal itu sudah sesuai harapa buruh. 

“Saya membuat aturan dengan mengunakan kewenangan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, lalu membuat kebijakan itu maka rumusnya dengan rumus baru. Kondisi perekonomian waktu itu belum kembali, saya tetapkan 5,1 persen sesuai dengan harapan para buruh di Jakarta waktu itu,” tegasnya.

Baca juga: Anies Beri Nilai 11 dari 100 Saat Debat Capres, Prabowo: Emang Gue Pikirin

Lebih lanjut Anies menegaskan pengusaha tidak menerima kebijakan yang dibuat, dan mereka menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya katakan silakan menuntut saya ke Pengadilan, saya akan hadapi pengadilan manapun juga, karena ini adalah soal keadilan,” kata Anies lagi.

Ia menambahkan dengan kebijakan itu dirinya tidak sedang memusuhi pengusaha, dan tidak juga membela buruh. Namun, dia sedang membela prinsip keadilan.

“Kita ingin menegakkan Keadilan. Jadi bila ada Undang-undang, aturan-aturan yang tidak memberikan rasa keadilan, kita revisi supaya memberikan rasa keadilan, apapun itu,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com