KOMPAS.com - Pura-pura menjadi anggota Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), pemuda asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap.
DFH dilaporkan telah memeras kekasihnya berinisial KTN, warga Trenggalek, Jawa Timur, sebesar Rp 25 juta.
"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk mengangkat anak adopsi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (3/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Tipu Daya Petugas BSSN Gadungan Terungkap Usai Ingkar Janji Lamar Kekasih
Ternyata di hadapan polisi, pelaku mengaku uang tersebut untuk trading.
Menurut Gathtut, pelaku sempat menyakinkan korban untuk segera melamar pada 1 Januari 2024. Pelaku janji akan datang bersama keluarga besar untuk melamar korban.
Namun hingga hari yang dijanjikan pelaku tak tampak batang hidungnya. Pihak keluarga korban yang geram pun segera melapor ke kantor polisi.
Baca juga: Polisi Gadungan di Medan Ditangkap, Tipu Korbannya dengan Modus Lelang Mobil
"Ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban mengaku berkenalan dengan pelaku di aplikasi kencan. Hubungan keduanya berlanjut hingga berpacaran.
Sementara itu, untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku anggota BSSN untuk memikat korban. Pelaku bahkan rela membeli seragam secara online untuk meyakinkan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.