Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copot Spanduk Prabowo-Gibran di "Welcome to Batam", Bawaslu Dipolisikan

Kompas.com - 02/01/2024, 12:56 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Tim Hukum Tim Kampanye Daerah pasangan calon nomor urut 2 Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam sudah mengantongi izin.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1/2024).

Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.

Baca juga: Ada Spanduk Probowo-Gibran di Landmark Welcome to Batam, Bawaslu Langsung Turunkan

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.

Musrin mengaku saat ini pihaknya melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan. Menurutnya, laporan polisi sedang dibuat.

Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.

Seharunsya, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis guna mencopot baliho Prabowo–Gibran tersebut.

Baca juga: Muncul Spanduk Solo Bukan Gibran, Polda Jateng: Tenang Ada Bawaslu

Sebab sebagai lembaga, Musrin mengungkapkan, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan,” pungkas Musrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya

Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya

Regional
Cerita Warga Perbatasan RI Jadi Korban Banjir Kiriman Malaysia: Terakhir Kali Panen 2007

Cerita Warga Perbatasan RI Jadi Korban Banjir Kiriman Malaysia: Terakhir Kali Panen 2007

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Jumat Malam, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Jumat Malam, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Regional
Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

Regional
'Mooring System' Dipasang di Perairan Raja Ampat, Cegah Kerusakan Terumbu Karang

"Mooring System" Dipasang di Perairan Raja Ampat, Cegah Kerusakan Terumbu Karang

Regional
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Regional
Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga

Regional
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam

Regional
Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Regional
Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Regional
Hasilkan 6 Ton Emas per Tahun, Agincourt Resources Pilih Ekspor Hasil Tambang ke Singapura

Hasilkan 6 Ton Emas per Tahun, Agincourt Resources Pilih Ekspor Hasil Tambang ke Singapura

Regional
Kronologi Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton di Area Perkebunan

Kronologi Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton di Area Perkebunan

Regional
Permintaan Kambing Kurban Menurun Drastis, Pedagang Beri Diskon

Permintaan Kambing Kurban Menurun Drastis, Pedagang Beri Diskon

Regional
Gibran: Dukungan untuk Khofifah-Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dari Berbagai Pihak

Gibran: Dukungan untuk Khofifah-Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dari Berbagai Pihak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com