Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2023, Kasus Perceraian di Banten Capai 21.140, Terbanyak Tangerang Raya

Kompas.com - 27/12/2023, 12:00 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat kasus perceraian selama tahun 2023 sebanyak 21.140 perkara. Dari jumlah itu, 19.031 perkara sudah diputus. 

Data yang diperoleh Kompas.com, perkara terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 7.806, PA Serang 5.905, PA Tangerang 3.387 kasus.

Kemudian, Pengadilan Agama Pandeglang 1.784 perkara, Pengadilan Agama Rangkasbitung 1.286, dan Pengadilan Agama Cilegon 973 kasus.

Baca juga: Suami Kecanduan Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Karawang

"Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/12/2023).

Dikatakan Yusuf, perkara perceraian tahun 2023 ini didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 13.721.

Untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau suami tercatat sebanyak 3.694 perkara.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Menggantung di Pohon Melinjo, Diduga Depresi karena Istri Menuntut Cerai

Yusuf mengungkapkan, kasus perceraian di Banten dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.

"Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, tingginya kasus perceraian di PA Tigarakasa karena luas wilayah yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.

Yusuf mengungkapkan, tingginya angka perceraian, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga.

Kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan.

Namun, hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi.

"Beberapa kasus perceraian nikah diawali dengan MBA (married by accident) yang ujung-ujungnya becerai. Karena menikah dasarnya bukan cinta, tapi nafsu," ungkap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com