Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Demak Temukan Ribuan Atribut Kampanye Dipasang di Tempat Terlarang

Kompas.com - 27/12/2023, 07:19 WIB
Nur Zaidi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 terpasang di tempat terlarang.

Koordinator Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mencatat, ribuan kasus pelanggaran pemasangan APK itu dari 28 November-18 Desember 2023.

Kata dia, laporan awal dari panwaslu desa/kelurahan (PKD) yang kemudian naik ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Demak untuk dicatat dan dikaji.

Baca juga: Mahfud MD Batal Kampanye ke Lombok karena Kondisi Kesehatannya

"Memang jumlahnya ribuan, ini sudah direkomendasikan ke KPU, kemudian berkirim tindak lanjut ke Bawaslu, bahwa hasil rekomendasi kami sudah tersampaikan ke Parpol," ujar Kusfitria kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, rata-rata pelanggaran yang ditemui tidak sesuai zonasi yang tertuang dalam SK Bupati Demak Nomor 270/396 Tahun 2023 dan SK KPU Demak Nomor 324 Tahun 2023

Yakni, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Berupa Baliho dan Spanduk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Baca juga: Libur Nataru, Waspadai 3 Black Spot Pantura Demak

"Pelanggaran yang jelas paling kelihatan itu di jalan protokol, ditempatkan di pohon, dipaku, kemudian di jembatan," jelas Kusfitria.

Orang yang akrab disapa Pipit itu enggan menyebut jumlah pasti total pelanggaran APK. Tetapi memperkirakan lampiran berkas rekomendasi yang disampaikan ke KPU Demak setebal satu rim kertas.

"Kalau tidak salah lampiran berkas rekomendasi (pelanggaran APK) itu satu rim (kertas) habis," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya memberikan tenggat waktu pada tanggal 18-23 Desember 2023 untuk melakukan perbaikan APK.

Apabila tidak diindahkan, pihaknya bersama KPU Kabupaten Demak dan stakeholder terkait akan menertibkan.

"Jadi dari imbauan KPU ke Parpol untuk menindaklanjuti sendiri kalau masih ada yang melanggar tetap kami tertibkan," tegasnya.

Kusfitria menambahkan, dalam penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Demak sendiri akan dilaksankan berbarengan KPU dan stakeholder terkait dalam rangka penegakan Perda Demak dan SK KPU.

"Penanganan pelanggaran ini kita lakukan bersama-sama dalam rangka penegakan Perda dan SK KPU, insya Allah Rabu akan kita tindaklanjuti kembali," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com