Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2023, 22:44 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Dede Hasan Basri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Dede Hasan Basri dituntut dalam perkara gratifikasi dan suap pengelolaan dana BLUD 2018-2023.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Hasan Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Indra Zulkarnaen saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta

Di samping itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Sumbawa terbukti melanggar dakwaan pertama.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada uraian tuntutan, jaksa menyampaikan terkait pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk pertimbangan memberatkan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

"Terdakwa sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk pertimbangan meringankan, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum.

Lebih jauh, unsur gratifikasi dan suap, jaksa menyatakan terdakwa memanfaatkan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menerima uang Rp 1,4 miliar dari sejumlah pihak rekanan pelaksana pekerjaan melalui perantara anak buahnya.

Namun, adanya penerimaan itu dinyatakan bukan berasal dari keuangan negara, melainkan milik pribadi para pemberi dari pihak rekanan pelaksana pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com