Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Kompas.com - 03/12/2023, 16:39 WIB
Hadi Maulana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial DB (26) yang merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di di Kampung Kolam Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

“Penangkapannya kemarin, Jumat (1/12/2023) dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Sejoli Pengedar Sabu Besar Dibekuk, Dibongkar gara-gara Pesan di Chat

Sofyan menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Mereka memberitahu bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi, memastikan pelaku berdasarkan informasi yang didapat.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan DB yang sedang menunggu pembelinya datang.

“Saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening."

"Tiga paket kecil sabu tersebut ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan tiga paket kecil sabu ditemukan lainnya disimpan pelaku di dalam tas selempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka,” ungkap Sofyan.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Beroperasi di 3 Wilayah Jatim

Sofyan mengaku, sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang ada di Batam. Tetapi DB belum mau berkomentar banyak mengenai siapa orang tersebut.

“Yang jelas DB mengaku nekat menjual sabu hanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, karena tidak ada lagi pekerjaan yang dapat dilakukannya,” ujar Sofyan menirukan pengakuan DB.

Meski demikian, Sofyan mengaku tetap tidak mempercayai apa yang diungkapkan DB. Sofyan mengatkan bahwa DB merupakan jaringan lokal untuk wilayah Kabupaten Bintan dan sekitarnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah DB, kami juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver dan DB ini merupakan pengedar untuk wilayah Kabupaten Bintan dan sekitarnya,” ujar Sofyan.

Atas perbuatannya, DB dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi DB terancam hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara," ungkap Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com