Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkaranya Lengkap, 2 Polisi Pencuri Mobil di Mal Segera Disidang

Kompas.com - 24/11/2023, 15:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus dua bintara kepolisian yang melakukan pencurian mobil di mal segera masuk persidangan. Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap II atas kasus itu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Angga Mahatama membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atas kasus itu.

"Sudah (diterima), dua tersangka atas nama inisial CS alias CD dan FW, kedua tersangka berprofesi sebagai anggota kepolisian di Polda Lampung," kata Angga saat dihubungi, Jumat (24/11/2023) siang.

Baca juga: 2 Polisi Curi Mobil di Lampung, Pelaku Rencanakan Aksi sejak 1 Bulan Sebelumnya

Angga mengatakan kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung selama 20 hari kedepan hingga 12 Desember 2023.

"Saat ini tim jaksa penuntut sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan," kata Angga.

Berdasarkan berkas perkara, kasus posisi (duduk perkara) pencurian ini terjadi pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15 WIB.

"Lokasi pencurian terjadi di lantai 1 Mall Boemi Kedaton. Satu unit mobil yang dicuri jenis Brio warna Merah BE 1682 GG milik korban bernama Rizal Tengku Triawan," kata Angga.

Sedangkan modus yang dilakukan adalah tersangka FW menduplikat kunci mobil itu pada medio Juli 2023 dan memasang GPS.

"Kunci mobil bisa diduplikat ketika adik dari FW meminjam mobil itu kepada korban," katanya.

Baca juga: 2 Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Ga Perlu Ada Teguran, Langsung Copot

Lalu pada tanggal 20 Agustus 2023, kedua tersangka menemukan posisi mobil berada di Mall Boemi Kedaton.

"Dengan menggunakan kunci duplikat itu, mobil korban dibawa kabur. Kedua tersangka bisa keluar dari area parkir karena menemukan karcis parkir di dashboard," kata Angga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com