PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Yadi (43), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap pada Rabu (22/11/2023), karena menyebarkan berita bohong di media sosial.
Dalam sebuah unggahan Selasa (21/11/2023), Yadi mengaku menjadi korban begal, dan kemudian mengunggah kabar itu ke media sosial.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pun tertarik dengan kasus tersebut dan berupaya melakukan penelusuran. Dari upaya itulah terungkap bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong.
Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, awalnya akun Instagram @wargabks mengunggah adanya aduan soal aksi begal di Desa Ulu Pulau, Bengkalis.
Baca juga: Akibat Kabar Bohong Air Laut Naik, Ratusan Warga Kembali Mengungsi ke Rumah Dinas Bupati Sikka
Dalam peristiwa itu korban mengaku mengalami kerugian Rp 2,5 juta. "Dalam postingan itu, pelaku begal disebut berjumlah enam orang menggunakan senjata tajam dan sepeda motor jenis tracker."
"Selain itu, juga disebutkan bahwa bagi yang mau berangkat ke Malaysia agar tidak melewati Jalan Penebal Ulu Pulau," ujar Bimo kepada Kompas.com.
Unggahan yang merebak di media sosial itu dianggap telah menimbulkan keresahan di tengah warga.
Terkait hal ini, Satreskrim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan admin akun @wargabks.
Petugas meminta akun yang mengirimkan informasi tentang begal tersebut. Lalu, didapati bahwa akun yang mengirimkan pesan ke @wargabks bernama @Long_faa382.
Petugas mencoba menghubungi akun tersebut, namun tidak direspons. "Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menemui pelapor dan korban, agar diarahkan ke Polres Bengkalis," kata Bimo.
Baca juga: Viral, Anak Babi di Manggarai Barat Lahir dengan Muka dan Tubuh Mirip Manusia
Yadi lalu dimintai keterangan terkait kejadian begal yang dialaminya. Namun, kata Bimo, lelaki itu selalu berubah-ubah dalam menceritakan kejadian tersebut.
Untuk mengetahui kejadian itu dengan lebih jelas, petugas lantas membawa Yadi ke rumahnya dan tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah berbohong kepada keluarganya hingga keluarganya menyebarkan informasi tersebut ke akun @wargabks," kata Bimo.
Meski melakukan kesalahan, Yadi tidak ditahan dan hanya diminta membuat video klarifikasi.
"Pelaku diberi peringatan dan disuruh membuat video klarifikasi. Pelaku juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bengkalis," tutup Bimo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.