Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapten Kapal Asal Merauke Pulang Setelah Jalani Hukuman Penjara di Papua Nugini

Kompas.com - 20/11/2023, 14:32 WIB
Fuci Manupapami,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua kapten kapal asal Merauke, Sarif Casiman dan Rohman, akhirnya pulang ke Tanah Air.

Mereka kembali pada Senin (20/11/2023) setelah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan di Papua Nugini.

 

Setelah tiba di Bandara Mopah Merauke, kedua kapten langsung dibawa kepala Badan Pengelola Perbatasan Rekianus Samkakai ke kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan.

Baca juga: Setelah Setahun Dipenjara di Phuket, Kapten Kapal Asal Aceh Bisa Pulang ke Indonesia

Keduanya mendapatkan arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi Papua Selatan. 

"Kami dari pemerintah provinsi Papua Selatan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Merauke melalui badan perbatasan dalam hal ini sudah bekerja sama memulangkan 2 kapten kapal yang telah memasuki lintas batas negara PNG dan telah menjalani hukuman di Papua Nugini," ujar Eko Wador, Kepala Bbiro Pemerintahan Otsus dan Kesra Provinsi Papua Selatan, Senin (20/11/2023). 

Penjemputan keduanya dilakukan KBRI melalui Konsulat RI di Vanimo dengan menyerahkan kedua kapten tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemda Merauke.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus D Samkakai, menjadi perwakilan dalam serah-terima itu pada Minggu (19/11/2023) di PLBN Skow Jayapura. 

Baca juga: Kapten Kapal yang Kandas di Perairan Alas Purwo Banyuwangi Selamat

"Kemarin di Skow KBRI dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Merauke menjemput 2 nelayan kita dan alhamdulillah tadi pagi mereka bisa tiba dengan selamat di Tanah Air," ungkapnya. 

"Yang kami harapkan kejadian ini tidak boleh terulang kembali, sebelumnya kami juga telah memulangkan 11 nelayan," ungkapnya.

Eko berjanji mencegah hal ini tidak terjadi lagi. Pemerintah provinsi Papua Selatan akan segera melakukan kerja sama dengan badan perbatasan.

Kerja sama itu untuk melakukan sosialisasi terkait batas-batas yang tidak boleh dilewati mereka yang menggantungkan hidup dari hasil laut. 

Sebelumnya, pihak keamanan Papua New Guinea (PNG) menangkap dua kapten kapal asal Merauke pada 22 Agustus 2022.

Kapten pertama, Sarif Casiman, berada di kapal KMN Arsila 77, sedangkan kapten kedua, Rohman, berada di kapal KM Baraka Paris 21.

Baca juga: Kapten Kapal Tanker Hilang di Perairan Bontang, Diduga Terjatuh

Kedua kapal tersebut terlibat dalam pelanggaran illegal border crossing dan illegal fishing di perairan laut PNG.

Kedua kapten dikenai hukuman penjara selama 1-3 bulan dan dipenjara di Domana Port Moresby, PNG.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Port Morefron-Vanimo-PLBN Skoun, Papura (Sentani)-Merauke.

Pesawat terbang dijadwalkan pada jam 04.30 waktu Moresby PNG, tiba di Vanimo jam 06.00 waktu PNG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com