“Saya rasa Indonesia juga sangat sensitif dengan citra internasional. Jadi jelas, maksud saya, jika tidak ada yang dilakukan, maka akan ada kritik internasional terhadap Indonesia untuk hal itu. Dan saya rasa Indonesia tidak menginginkan hal itu,” katanya.
Ia juga memperkirakan gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia akan semakin besar ke depannya, lantaran situasi politik, ekonomi dan sosial di negara asal etnis ini – Bangladesh dan Myanmar – semakin buruk.
Selain itu, bantuan kemanusiaan internasional untuk pengungsi Rohingya juga sudah dipangkas, kemungkinan dialihkan ke Ukraina dan Gaza – yang saat ini dilanda konflik.
“Menurut saya, jika pengungsi dapat hidup lebih baik, mereka tidak perlu pergi ke Indonesia dan hal-hal seperti ini. Jadi saya juga menuduh komunitas internasional kurang berbagi tanggung jawab untuk membantu para pengungsi dengan lebih baik,” kata Chris Lewa.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Ditolak Saat Hendak Berlabuh di Aceh, Panglima Laot Buka Suara
Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah mengatakan pihaknya tidak berwenang terhadap persoalan ini, dan menyerahkan hal ini kepada Badan PBB untuk urusan Pengungsi, UNHCR.
“Sesuai dengan Perpres 125 terkait PPLN Dinsos Provinsi tidak memiliki kewenangan dan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) terkait hal tersebut,” kata Devi melalui pesan tertulis.
Saat ditanya mengenai alternatif lokasi penampungan karena adanya penolakan warga, dan potensi konflik, Devi menjawab: “Sampai saat ini belum ada arahan dari pimpinan terkait hal tersebut”.
Plt Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenkopolhkam, Benny M Saragih juga menjawab singkat persoalan ini. “Saya masih mengumpulkan informasi dan data,” katanya melalui pesan tertulis.
Baca juga: Mengenal Etnis Rohingya dan Sejarah Pengungsiannya dari Myanmar
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan, “Kejadian semacam ini akan terus berulang selama akar masalahnya tidak diselesaikan, yaitu masalah Rohingya di Myanmar.”
Ia melanjutkan, terkait arus arus pengungsi yang saat ini terjadi lagi, pemerintah Indonesia meminta negara-negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawab lebih.
“Indonesia sendiri bukan negara Pihak pada konvensi sehingga tidak ada kewajiban untuk menampung,” kata Iqbal melalui keterangan kepada BBC News Indonesia.
“Namun demikian selama ini kita selalu memberikan penampungan, semata-mata karena alasan kemanusiaan. Penampungan yang kami berikan bersifat jangka pendek dan bukan sebagai solusi permanen.”
BBC News Indonesia juga menerima pernyataan bersama 12 organisasi masyarakat sipil pemerhati isu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Mereka ikut merespons kasus pengusiran pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.
Baca juga: Tak Cuma Bireuen, Warga Aceh Utara Juga Tolak Pengungsi Rohingya
Menurut mereka terdapat ketentuan hukum kebiasaan internasional mengenai prinsip non-refoulement, di mana seseorang termasuk pengungsi tidak boleh dikembalikan atau ditolak di negara tempat dia mencari perlindungan.
“Pembiaran terhadap penolakan ini akan menjadi catatan buruk dalam penghormatan terhadap prinsip ini,” tulis pernyataan tersebut.
Belasan organisasi masyarakat sipil ini juga mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. "Lagi-lagi Peraturan Presiden tak diindahkan dalam kejadian ini,” tambah pernyataan itu.
Mereka juga menantang alasan pemerintah mengenai tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 sebagai “argumentasi usang”. Musababnya, Indonesia memiliki beragam instrumen HAM lain, prinsip non-refoulement, ketentuan-ketentuan penyelamatan nyawa pada hukum laut atau UNCLOS, ketentuan-ketentuan pada Bali Process dan konvensi-konvensi HAM yang melindungi perempuan, anak-anak, kelompok disabilitas, dan sebagainya.
“Belum lagi mengenai pernyataan-pernyataan internasional yang disampaikan,” tulis pernyataan bersama dari KontraS Aceh, SUAKA, JRS Indonesia, LBH Banda Aceh, KontraS, Sahabat Insan, RDI-UREF, Dompet Dhuafa, Sandya Institute, LBH APIK Jakarta, HRWG, dan PBHI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.