KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan kumpulan foto satu keluarga saat berwisata ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemilik TikTok @mamakkembarkw itu mengaku kaget melihat harga teh manis di Puncak Bogor mencapai Rp 45.000.
Selain itu, Seorang kades berinisial H dan suaminya di kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten melakukan tindak pemerasan selama tiga tahun.
Dia dan suaminya YH yang berstatus PNS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Viral Video Harga Teh Manis di Puncak Bogor Rp 45.000, Ini Penjelasan Penjaga Warung dan Pembeli
Salah satu foto yang mencuri perhatian yakni ketika ia memperlihatkan nota pembelian saat makan di sebuah warung.
Dalam nota yang ia foto, terlihat harga teh panas manis Rp 45.000, kopi kemasan Rp 160.000, mi instan Rp 125.000 hingga kacang seharga Rp 30.0000
“Harganya diluar nurul. Ita juga sering ngopi di Puncak tp nggak segila ini,” tulis keterangan dalam foto tersebut.
Belakangan diketahui, sosok pengunggah foto tersebut bernama Sera Fitriyana Furqon.
Usai unggahan Sera viral, penjaga warung berinisial H buka suara. Ia enggan disalahkan dan justru menyebut rombongan Sera terlalu lama berada di warung.
H menyebut rombongan itu berjumlah 10 orang. Mereka datang ke warungnya mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB.
"Kemarin aja (rombongan Sera datang memakai) 2 mobil, Pajero. Mereka datang jam 9 sampai jam 3 pagi," kata H.
Selain itu, H juga menyebut rombongan Sera berniat untuk menginap di warungnya karena membawa selimut dan bantal.
Baca juga: Kades di Lebak dan Suaminya 3 Tahun Peras Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Ahmad Fahri mengatakan, H dan suaminya diduga memeras perusahaan yang hendak membuka tambak udang di Desa Pagelaran.
Pemerasan terjadi saat pengurusan perizinan, di mana pelaku mengancam tidak mengeluarkan surat izin jika perusahaan tidak membayar sejumlah uang.
“Pemerasan terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2023,” kata Fahri di Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) malam.
Selama kurang lebih tiga tahun, kedua pelaku menerima uang dengan total Rp 345 juta dari perusahaan tersebut.
Fahri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap H dan YH dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satunya memeriksa lebih dari 40 saksi.
“Proses penyelidikan akhirnya terdapat dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka,” ujar dia.
Keduanya dijerat Pasal 12 e, Pasal 12 B, serta Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Dalam 30 Menit, Tiga Rumah di Perumahan Elite Surabaya Dibobol Maling
Sebanyak tiga rumah di perumahan elite di Surabaya dibobol maling pada hari yang bersamaan. Hanya berselang beberapa jam, sejumlah barang berharga hilang dari kediaman korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencurian tersebut terjadi di tiga rumah yang ada di Perumahan Puri Galaxy, Sukolilo, Senin (13/11/2023).
"Kejadianya di Blok JC 1820 pukul 13.30 WIB, di Blok JC 1832 pukul 13.40 WIB, selanjutnya JC 1818 pukul 14.00 WIB," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah di sekitar lokasi, tampak sebuah mobil berwarna hitam mengelilingi perumahan.
Diduga, pelaku tengah mengamati rumah yang akan dibobol. Tak lama, salah seorang pelaku mengenakan jaket merah lebih dulu turun dari mobil.
Ia melompati pagar serta membukanya dari dalam. Lalu, temannya berkaos putih menyusul.
"Pembobolan tiga rumah diduga terjadi mulai pukul 13.30 WIB sampai 14.00. Seluruh rumah pelapor pagar dan pintunya dirusak, ada juga yang kaca jendelanya dipecah," jelasnya.
Baca juga: Pesawat TNI Jatuh di Pasuruan, BPBD Sebut Warga Minta Kantong Jenazah
Pesawat tempur Super Tucano itu jatuh di sekitar area persawahan.
Menurut laporan dari jurnalis Kompas TV, Babul Arifandhie, belum diketahui jumlah korban tewas ataupun luka-luka saat insiden jatuhnya pesawat tersebut terjadi.
"Kami belum menemukan atau konfirmasi adanya korban luka maupun meninggal, termasuk berapa kru dalam pesawat," tuturnya.
Namun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyebut ada korban tewas dalam peristiwa jatuhnya pesawat tempur pada Kamis (16/11/2023).
Hal ini disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi.
Ia mengatakan, informasi adanya korban tewas diperoleh dari masyarakat yang menghubungi pihak BPBD.
Sugeng mengatakan, pihaknya diminta oleh warga setempat untuk membawa kantong jenazah.
"Ada informasi seperti itu (korban jiwa). Ini saya juga membawa kantong jenazah," kata dia, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: 3 Polisi Bersihkan TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Izin, Punya Hubungan Keluarga dengan Tersangka
Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa tiga polisi yang bertugas di Kabupaten Subang.
Mereka diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu dari tiga polisi ini merupakan perwira. Sedangkan dua orang lainnya adalah bintara.
"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Ibrahim di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023).
Tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.
Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.
Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.
"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.