Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Setelah Jual Tanah Orang, Seorang Direktur di Purworejo Ditangkap di Bali

Kompas.com - 13/11/2023, 17:50 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang direktur CV Sumber Rejeki Bersama berinisial AA (44) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian setelah kabur ke Bali.

AA ditangkap karena menjual tanah yang belum menjadi miliknya.

Baca juga: Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman Digeledah, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa

AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian ini bermula saat AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook.

Namun, dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA.

"AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat, namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya," kata Eko dalam konferensi pers, Minggu (12/11/2023).

Eko menambahkan, AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama menawarkan tanha kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen. Ia menawarkan tanah tersebut melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 Juta.

Dari iklan tersebut, korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.

Kemudian, korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.

Setelah harga disepakati, kemudian korban melakukan pembayaran dua kali, pertama Rp 9 juta dan kedua Rp 7 juta yang ditransfer ke nomor rekening atas nama AA.

"Namun setelah 6 bulan ke depan ternyata SHM tidak juga terbit. Selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah ditemui," kata Eko.

Korban yang kesal karena AA tidak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

"Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya kami dapat menangkap AA di daerah Badung Provinsi Bali. Setelah beberapa bulan dalam pelarian, akhirnya AA kita amankan," kata Eko.

Dari hasil pengembangan oleh satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada sejumlah korban lain. Saat ini satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA.

Baca juga: Hujan Deras, 2 Rumah di Kabupaten Bandung Hancur Tertimbun Tanah

Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tanah yang dijual tersebut merupakan milik klien AA yang belum sepenuhnya dimiliki. Awalnya, seorang warga Purworejo menjual tanah kepada AA. AA kemudian memberikan DP, Namun tidak dilunasi oleh AA.

Meski belum lunas, AA nekat menjual tanah tersebut. Sehingga sertifikat tanah tersebut masih milik warga Purworejo yang merupakan kliennya.

"AA tidak melunasi pembayaran kepada pemilik tanah," kata Eko dihubungi, Senin (13/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com