KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial IR alias Isak (23).
Pria itu ditangkap karena menyetubuhi kerabatnya, NTT (12), siswi kelas VI Sekolah Dasar di Kabupaten Alor, NTT, hingga hamil.
"Antara korban dan pelaku selama ini tinggal sama-sama di satu rumah."
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak SD di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan dan Trauma
"Mereka tinggal di rumah kerabat mereka berinisial NT di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Ariasandy menyebut, korban disetubuhi beberapa kali oleh pelaku di rumah tempat mereka tinggal saat NT (bibi mereka) sedang tidak berada di rumah.
"Korban disetubuhi sejak bulan Agustus 2023 lalu hingga bulan Oktober 2023. Saat ini korban hamil dengan usia kandungan 11 minggu," kata Ariasandy.
Ariasandy menjelaskan, pada bulan Agustus 2023 sampai bulan September 2023, pelaku secara diam-diam suka dengan korban.
Meski begitu, pelaku belum sempat mengungkap perasaan hatinya kepada korban.
Kemudian, awal bulan Agustus 2023, saat situasi rumah yang ditempati pelaku dan korban dalam keadaan sepi, pelaku melihat korban duduk nonton acara televisi di ruang tengah.
Baca juga: Kakek Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Hamil 4 Bulan di Jambi
Pelaku yang memang sudah memiliki niat bersetubuh dengan korban saat itu sengaja masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku lalu memanggil korban masuk ke kamarnya. Saat di kamar korban, pelaku mencabuli korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan.
Namun, korban menolak. Korban melepaskan tangan pelaku.
"Pelaku malah membanting tubuh korban di lantai kamar dan pelaku menyetubuhi korban. Korban pasrah dan tidak berani melakukan perlawanan," ungkap Ariasandy.
Dua pekan kemudian, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. Saat itu, pelaku berjanji akan menikahi korban namun korban belum merespons.
Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2023. Pelaku kembali menyetubuhi korban di kamar saat suasana rumah sepi.
Selanjutnya, pada 7 November 2023, korban sudah tidak mengalami menstruasi. Korban kemudian memeriksakan dirinya ke Puskesmas Kabir, Kabupaten Alor.
Baca juga: Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka
Korban kaget ketika dokter menyatakan dia dalam keadaan hamil. Padahal, korban saat ini masih terdaftar sebagai siswi kelas VI Sekolah Dasar.
Korban pun menceritakan kondisinya itu ke bibi dan pamannya. Kasus ini akhirnya dilaporkan AEET (49), kerabat korban ke polisi di Polsek Pantar, Polres Alor pada Rabu (8/11/2023).
Usai menerima laporan, polisi mengantar korban ke Puskesmas melakukan visum. Korban juga diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Pantar.
Polisi juga mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri dan meminta keterangan awal pelaku.
"Sejumlah barang bukti juga diamankan anggota kami," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.