"Tapi sebelum kejadian itu tidak ada masalah yang signifikan. Semua normal-normal saja," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Suami Histeris Istri Berlumuran Darah
Selain itu, motif pemerkosaan ini karena pelaku gelap mata akibat anaknya yang banyak utang.
"Pelaku ini menduga tanggungan utang anaknya itu akibat pengaruh istrinya. Sehingga, pelaku jengkel lalu membunuh menantunya itu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023).
"Namun, dugaan ini masih didalami lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan," imbuhnya.
Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.