Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Kompas.com - 01/11/2023, 15:35 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memukul siswa karena tak mau shalat meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Hal ini terungkap dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (1/11/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Benar, sidang hari ini kami sampaikan nota pembelaan untuk menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum dari LKBH PGRI Sumbawa, Syiis Nurhadi.

Baca juga: Guru Agama yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Dituntut Tiga Bulan Penjara

Syiis menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam tugasnya sebagai seorang guru.

"Kami menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar," tegas Syiis.

Baca juga: Polisi: Kades di Sumbawa Barat Pungli Jual Beli Tanah untuk Perkaya Diri Sendiri

Selanjutnya, Syiis membebankan biaya perkara yang timbul akibat ini kepada negara dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Penasihat hukum terdakwa yang lain, Endra Syaifuddin, mengatakan, pleidoi hari ini setebal 25 lembar.

"Jadi ada 25 lembar pleidoi kita bacakan hari ini," kata Endra.

Sementara itu, Akbar Sorasa yang ditemui usai sidang mengatakan tetap menghargai atas apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Tapi proses ini belum tuntas, masih ada pembacaan pleidoi hari ini yang dibacakan tim pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa," kata Akbar.

Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat pada Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut guru Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta dalam sidang pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, diduga melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022.

Kasus yang menjerat Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sorasa didakwakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com