BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi mengamankan satu buah ember biru di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Ember ini merupakan salah satu bukti yang digunakan tersangka M Ramdanu alias Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.
"Ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai, itu satu buah ember warna biru, yang kita dapatkan di TKP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Surawan yang ditemui di Bandung, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Bawa Danu Ke TKP, Polisi Dapat Gambaran Jelas Peristiwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Menurut Surawan, ember tersebut tersimpan di lokasi kejadian selama dua tahun.
Temuan barang bukti ember ini merupakan hasil dari keterangan Danu yang dibawa penyidik ke TKP pada kamis (19/10/2023).
Hal ini dilakukan untuk melengkapi keterangan tersangka sekaligus mendapatkan gambaran jelas peristiwa pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka Danu.
"Iya tadi malam kami baru dapatkan itu digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai," ucapnya
Sementara untuk barang bukti golok yang sempat disebutkan tersangka Danu dalam keterangannya, saat ini polisi masih mencarinya.
Baca juga: Danu Bisa Jadi Justice Collaborator jika Bantu Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Surawan sempat menjelaskan peran Danu yang diminta Yosep untuk mengambil golok saat peristiwa itu terjadi.
"Sementara kita masih lakukan pencarian dulu dengan melakukan integrasi terhadap tersangka," katanya.