Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Ada Pungli dan Gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta, Oknum Pegawai BP2MI Diamankan

Kompas.com - 19/10/2023, 10:32 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan penerimaan gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari hasil penyidikan dan bukti-bukti yang terkumpul, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial HP,MT, dan JS yang berstasus sebagai pegawai negeri sipili (PNS) dan honorer," Kata Dewa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dewa Arya Lanang Raharja dan Kasi Intelejen Khusus Khusnul Fuad di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (19/10/2023).

Dewa mengatakan, dugaan tersebut bermula pada 4 Oktober 2023 antara pukul 13.30-17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Pemkot Tangerang Sarankan Empat Ruas Jalan Ini Terapkan Ganjil Genap

Tim Operasi Intelejen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveilans untuk mengungkap praktik mafia bandara.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa ketiga tersangka telah melakukan aksi gratifikasi dan pungli sejak 2021.

"Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak Covid-19," ucap Dewa.

Sementara itu, Khusnul mengatakan bahwa praktik mafia bandara tersebut melibatkan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi.

Baca juga: Gelar Tangerang Digital Festival, Pemkot Tangerang Hadirkan Stan Pelayanan hingga Hiburan Artis Nasional

"Pelaku dapat keuntungan dari hasil penukaran uang (money changer) ilegal hingga ratusan juta dalam bentuk mata uang Rial. Dari hasil penukaran uang dengan PMI, mereka dapat keuntungan Rp 100 juta yang kemudian dibagi tiga," jelas Khusnul.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dijerat pasal Gratifikasi dan Penyuapan akibat dugaan intimidasi atau pemaksaan terhadap PMI untuk melakukan penukaran uang

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal gratifikasi dan penyuapan. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak Kejari," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com