LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menemukan titik terang terkait pencemaran limbah hitam di pesisir Lampung.
Limbah hitam menyerupai minyak ini mencemari perairan Lampung setiap tahun sejak 2020 hingga 2023.
Direktur Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pencemaran limbah di perairan Lampung itu.
Baca juga: Limbah Aspal Cemari Pesisir, Gubernur Lampung Lapor ke Jokowi
Ridho mengatakan, hingga saat ini KLHK masih mendalami limbah minyak tersebut.
"Kita masih mendalami, termasuk siapa pelakunya, karena hal (pencemaran) ini tidak mudah," kata dia saat ditemui usai FGD Satwa Liar di Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).
Ridho mengatakan, KLHK masih mendalami beberapa faktor, di antaranya sumber limbah tersebut.
"Ada beberapa indikasi yang kami duga menjadi sumber minyak di Lampung," katanya.
Diketahui, pencemaran pesisir ini diketahui sejak 2020 hingga terakhir pada Juli 2022. Tercatat, sebanyak lima kali limbah minyak ini mencemari laut Lampung.
Baca juga: Soal Limbah Aspal, DLH Lampung Sebut Pelaku Bisa Didenda Rp 15 Miliar
Dari catatan Walhi Lampung, pada tahun 2020 terjadi di perairan Lampung Timur.
Kemudian, pada 2021 pencemaran terjadi di lima kabupaten yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat.
Pada Maret 2022, terjadi pencemaran di Pesisir Bandar Lampung dan di Perairan Lampung Timur (Juli).
Limbah yang sama kembali mencemari Pesisir Selatan Lampung pada Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.