Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan Motor Rental, Warga Purworejo Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Kompas.com - 09/10/2023, 11:18 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - MS alias Paul (55), warga Desa Lubang Lor, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Pasalnya, MS diketahui telah melakukan tindak pidana dengan menggadaikan motor rental milik Sudar Prasetyo (40), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag.

Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyono mengatakan, MS menggadaikan motor tanpa sepengetahuan Sudar sebagai pemilik kendaraan.

Baca juga: Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

Kejadian berawal saat MS mengubungi korban yang mempunyai usaha rental sepeda motor Juli 2023 lalu. Kemudian pelaku merental sepeda motor kepada korban sebanyak 2 unit berjenis Honda Beat dengan harga Rp 800.000 selama satu minggu.

"Setelah ada kesepakatan, kemudian korban mengantarkan 2 unit sepeda motor tersebut di di SPBU Sumber Alam Kutoarjo," kata Iptu Tulus dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (9/10/2023).

Setelah kedua sepeda motor tersebut diserahkan, beberapa hari kemudian pelaku kemudian meminta 1 unit motor diperpanjang hingga satu bulan. Sedangkan 1 unit lainnya dikembalikan.

Setelah jatuh tempo, pelaku tak kunjung mengembalikan motor yang dirental tersebut. Akhirnya, pada Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Hingga saat ini, motor tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayar," kata Iptu Tulus

Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya pada 21 September 2023 saat sedang bersembunyi.

"Pelaku merental sepeda motor yang kemudian digadaikan. Korban mencoba menghubungi pelaku lewat ponselnya. Namun handphone tidak aktif lagi dan juga sempat mencari keberadaan pelaku di rumahnya namun tidak diketemukan," tambah Tulus.

Selain melakukan perbuatannya terhadap Sudar, ternyata MS juga melakukan aksinya di daerah Butuh dengan modus operandi yang sama, dan berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

Atas perbuatan MS ini, korban mengalami kerugian kurang lebih 16 Juta.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Tulus.

Baca juga: Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Regional
Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Regional
Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Regional
Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Regional
2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

Regional
Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com