PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial US (46) asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena kedapatan menanam 24 batang tanaman ganja di rumahnya.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar Kompol Bermawis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Baca juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara Terungkap Usai Penangkapan 2 Pelaku
Bermawis mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah hasil penyelidikan cukup, kami lakukan penggerebekan dan ditemukan 24 batang tanaman ganja di dalam 19 buah pot,” kata Bermawis kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati
Bermawis menerangkan, pengungkapan kasus tersebur dilakukan Jumat (6/10/2023) pukul 18.00 WIB.
"Tim sudah melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti serta pelaku,” ujar Bermawis.
Bermawis menegaskan, atas perbuatannya, US ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka masih kita dalami keterangan dan motifnya,” tutup Bermawis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.