"Bagi warga yang pernah jadi korban, bisa melapor ke markas polisi terdekat. Sehingga kami buatkan LP, dan saat dia sudah selesai menjalani tahanan pertama, kami bisa menjebloskannya lagi ke penjara," pungkasnya.
Baca juga: Soal Rencana Kereta Cepat Bandung-Surabaya, Jokowi: Tunggu Kajian Rampung
Sementara itu Kevin mengaku kenal korban melalui aplikasi pertemanan dan kencan. Dalam waktu sepekan, ia terus mendekati korban.
Saat hubungan mereka semakin dekat, Kevin mengajak korban untuk bertemu di tempat tongkrongan.
"Sebelum bawa motor, saya ngaku pinjam tapi gak saya kembalilan," ujar Tersangka Kevin.
Tersangka Kevin mengaku, id card bank ia beli melalui online shop. Lalu ia cetak sendiri dengan memberi foto dan namanya.
Sebenarnya id card tersebut digunakan untuk mengelabui atau membuat pacarnya terpesona dengan status pekerjaan yang sebenarnya palsu.
Baca juga: Buruh Demo Omnibus Law di Surabaya, Blokade Jalan di Depan Grahadi
Ternyata selain korban, Kevin mengencani perempuan lain yang berstatus pacar dan berencana akan menikahinya.
"Id card bank itu, saya pakai buat sama pacar saya. Iya, jadi saya punya pacar sendiri. Berbeda dari korban ini," katanya.
Mengenai motor korban, Kevin mengaku telah menjualnya ke fitur marketplace di Facebook dengan harga Rp 1,5 juta.
Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan sisanya ditabung untuk biaya pernikahan dengan pacar.
Ia mengatakan penghasilan dari pekerjaan sebagai tukang sayur di pasar setiap pagi tidak cukup memenuhi semua kebutuhan dan rencana hidupnya.
"Saya setiap hari kerja sebagai penjual sayur di Pasar Karang Pilang," pungkasnya.
Baca juga: Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celsius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya Iptu Gogot Purwanto mengatakan, tersangka sejak awal menggunakan ID card pegawai bank palsu tersebut untuk melancarkan aksinya.
Seandainya modus kali ini tak dibongkar kepolisian, besar kemungkinan sosok wanita yang semula disebut sebagai pacar tersangka, bakal menjadi korban kejahatan selanjutnya.
"Itu dalih dia. Sangat mungkin, dan bisa saja, kalau nggak kami bongkar. Si pacar itu jadi korban juga," ujar Gogot.
Pada kasus ini, Kevin sendiri dijerat menggunakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan. Dia pun terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Krisiandi), SuryaMalang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.