PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) seharusnya selesai pada Jumat (29/9/2023).
Pasalnya uang ganti rugi tahap akhir akan dibayarkan hari ini. Diketahui, tersisa 2,6 persen lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, sejumlah warga menolak uang pembayaran tersebut dengan menyampaikan surat penolakan.
Baca juga: Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun
Siswanto dan sejumlah warga desa Wadas yang terdampak tambang batuan andesit ini datang ke balai desa sekitar pukul 14.00 WIB menyerahkan surat penolakan. Setelah itu, warga kemudian pulang.
"Warga Wadas yang tergabung dalam Gempadewa melalui surat ini dengan tegas menolak pelepasan hak atas tanah di Desa Wadas untuk pertambangan," bunyi surat penolakan tersebut.
Saat dikonfirmasi media, Siswanto menganggap, pemrakarsa Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener dan pertambangan di Desa Wadas menyampingkan efek lingkungan.
Selain itu, Siswanto mengatakan, tidak jaminan keselamatan dan kesejahteraan ekonomi bagi warga terdampak tambang batuan andesit di Desa Wadas.
"Kami meminta tanggung jawab pemerintah mengenai dampak pertambangan, membangun dan memfasilitasi jaring pengaman ekonomi warga," kata Siswanto.
Siswanto mengaku, penolakan warga ini juga didasari masih adanya sengketa tanah milik warga. Pasalnya, ada sejumlah tanah warga yang diserobot oleh sejumlah pihak.
"Kami meminta kepala kantor pertanahan Purworejo untuk mengembalikan dan menyelesaikan permasalahan terkait tanah-tanah warga yang sengaja dihilangkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah sehingga menyebabkan hilangnya ribuan meter persegi tanah warga," kata Siswanto.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengatakan rencananya hari ini ada 56 orang yang akan menerima ganti rugi. Meski demikian warga belum bisa hadir dan akan di agendakan minggu depan.
"Harusnya dibayarkan hari ini tapi mereka belum bisa hadir," kata Andri di lokasi kegiatan.
Andri menambahkan, terkait persoalan penyerobotan lahan pihaknya sebenarnya sudah melakukan perbaikan. Tinggal musyawarah antarwarga terdampak yang sedianya akan dijalankan dalam waktu dekat.
"Terkait persoalan overlap (sengketa batas tanah) sudah kita jalankan (dilakukan pelurusan) tinggal pelaksanaan pertemuan warga untuk musyawarah ganti ruginya, karena ada kelebihan luas," tambah Andri.
Diketahui, saat ini jumlah lahan yang sudah dibebaskan untuk dijadikan lahan tambang batuan andesit di Desa Wadas sudah mencapai 97,4 persen. Uang yang sudah digelontorkan untuk ganti rugi mencapai Rp 1,375 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.