Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam, Suami di Sulsel Tusuk Pemerkosa Istrinya hingga Korban Tewas

Kompas.com - 27/09/2023, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Muhlis (32), pria asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena membunuh Abdul Rauf (46), yang diduga pemerkosa istrinya.

Istri Muhlis diperkosa oleh korban di rumahnya saat suaminya sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat. Muhlis tercatat sebagai warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulsel.

Mendengar kasus yang menimpa sang istri, Muhlis berangkat dari Manokwari menuju Kota Makassar pada Minggu (24/9/2023).

Saat tiba di Makassar, ia sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban.

"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tutur Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika pada Minggu (24/9/2023).

Baca juga: 7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

Saat bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas. Setelah itu pelaku membuang mayat korban di parit.

"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada Senin (25/9) pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan. Sementara ada luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.

"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.

Ditangkap di bandara

Sementara itu usai membunuh korban, Muhlis melarikan diri dan ia pun berhasil ditangkap di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.

Menurut Benny, pelaku hendak kabur ke Papua usai membunuh korban.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata dia.

Baca juga: Sambil Mengusap Air Mata, Ibu Ini Minta Pelaku yang Bunuh Anaknya Dihukum Berat

Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.

"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Sulawesi Selatan Tusuk Pelaku Pemerkosa Istrinya Hingga Tewas, Kini Telah Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

Regional
Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Regional
Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Regional
Badak Jawa  'Bara' dan 'Jara' Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Badak Jawa  "Bara" dan "Jara" Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Regional
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Statusnya Level III Siaga

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Statusnya Level III Siaga

Regional
Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Regional
Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Regional
Baliho Jokowi Restui 'Crazy Rich' Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Baliho Jokowi Restui "Crazy Rich" Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Regional
Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Regional
2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com