BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah melakukan dugaan tindak asusila dan perampasan terhadap seorang perempuan, NF (24).
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto mengatakan, pelaku dan korban baru saja berkenalan di media sosial kemudian janjian untuk bertemu.
Keduanya lantas bertemu dan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
"Tersangka dan korban baru kenal di akun media sosial. Tersangka kemudian mengajak korban untuk pergi berkendara berdua," ujar Agus dalam keterangannya yang diterima, Selasa (26/9/2023).
Di salah satu lokasi, pelaku memberhentikan kendaraannya dan meminta korban untuk memegangi kemaluannya.
"Sontak korban menolak," singkatnya.
Baca juga: Pelecehan Payudara Lansia di Palembang, Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi Patroli
Mendapat penolakan, pelaku emosi dan membekap mulut korban seraya mengancam akan membunuh korban.
Tak sampai di situ, handphone milik korban juga dirampas pelaku sebelum akhirnya pelaku kabur meninggalkan korban.
Merasa dirugikan, korban dibantu warga setempat langsung membuat laporan kepolisian.
"Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan," jelasnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memaksa korban memegang kemaluannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.