PALEMBANG, KOMPAS.com - Sendi Pratama (24), pengemudi ojek online (Ojol) di Palembang, Sumatera Selatan, kedapatan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 52 tahun berinisial UH.
Akibatnya, Sendi kini harus menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang setelah sebelumnya tertangkap petugas patroli.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Dwikora 1, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, sekitar pukul 09.00WIB.
Baca juga: Bawa Kabur 2 Iphone Pelanggan, Pengemudi Ojol Mengaku untuk Bayar Utang Judi Slot
Mulanya, pelaku Sendi berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat UH lengah, ia lalu memegang payudara korban hingga membuatnya berteriak.
Kanit Lantas Polsek IT I Palembang, Iptu Windy yang sedang patroli bersama anggotanya melihat kejadian tersebut. Tak jauh dari lokasi, Sendi pun ditangkap polisi ketika hendak melarikan diri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih kami jalani pemeriksaan,” kata Fifin, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Godean Sleman Lakukan Aksinya Lebih dari Satu Kali
Fifin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, Sendi telah dua kali melakukan aksi tersebut. Ia sengaja mengincar para perempuan yang sedang seorang diri untuk dijadikan korban.
Korban pun kini telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang sehingga Sendi diproses.
“Sekarang didalami lagi apakah ada korban lain selain dua ini,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Sendi mengaku khilaf melakukan aksi tersebut. Ia spontan memegang area sensitif korban saat berada di lokasi tersebut.
“Tidak ada motif lain, saya cuma khilaf. Saya mohon maaf,” ungkap Sendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.