Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang, Warga Batam Kecewa: Ga Ada Lagi Gratis Ongkir

Kompas.com - 26/09/2023, 19:24 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menanggapi keputusan tersebut tidak sedikit para pelanggan e-commerce yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

“Lagi-lagi kebijakan pemerintah menyulitkan kami masyarakat,” kata Sarah salah satu warga yang kerab berbelanja melaui TikTok, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Pengguna dan Pembeli Beralih ke Aplikasi Lain

Sarah mengaku, larangan ini membuat dirinya tidak bisa lagi mendapatkan banyak keuntungan berbelanja.

Pasalnya tidak hanya mendapat potongan harga yang lumayan besar di TikTok, ongkos kirimnya pun gratis.

“Kalau di e-commerce lain, tidak ada potongan harga sebanyak TikTok, bahkan ongkirnya juga dikenakan biaya yang lumayan,” ucap Sarah.

Tidak hanya itu, barang-barang yang ditawarkan TikTok terbilang berkualitas.

“Kualitas barangnya terjamin dan harganya juga lumayan, makanya banyak yang berbelanja di e-commerce tersebut,” kata Sarah.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan

Kifta, salah seorang penjual kosmetik yang sering berjualan di e-commerce TikTok mengatakan hal serupa. Ia kecewa dengan keputusan tersebut.

“Kalau hanya sekadar promosi, hal ini sangat sulit bagi kami, karena rata-rata konsumen kami berasal dari luar daerah Kepri, seperti di wilayah Jawa dan Sulawesi,” ungkap Kifta.

Kendati demikian, Kifta enggan menyebutkan keuntungannya dari membuka lapak di e-commerce TikTok.

“Yang jelas lumayanlah jika dibandingkan dengan e-commerce lainnya, karena banyak program dari e-commerce TikTok-nya yang sangat membantu kami para pedagang online, sehingga meski diberikan potongan dan free ongkir, keuntungan yang kami dapat tetap lumayan dan sangat terbantu,” jelas Kifta.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung apalagi bayar langsung. Hanya boleh promosi.

“Ya seperti TV lah, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ungkap Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai social e-commerce.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com