BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menanggapi keputusan tersebut tidak sedikit para pelanggan e-commerce yang mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Lagi-lagi kebijakan pemerintah menyulitkan kami masyarakat,” kata Sarah salah satu warga yang kerab berbelanja melaui TikTok, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Pengguna dan Pembeli Beralih ke Aplikasi Lain
Sarah mengaku, larangan ini membuat dirinya tidak bisa lagi mendapatkan banyak keuntungan berbelanja.
Pasalnya tidak hanya mendapat potongan harga yang lumayan besar di TikTok, ongkos kirimnya pun gratis.
“Kalau di e-commerce lain, tidak ada potongan harga sebanyak TikTok, bahkan ongkirnya juga dikenakan biaya yang lumayan,” ucap Sarah.
Tidak hanya itu, barang-barang yang ditawarkan TikTok terbilang berkualitas.
“Kualitas barangnya terjamin dan harganya juga lumayan, makanya banyak yang berbelanja di e-commerce tersebut,” kata Sarah.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan
Kifta, salah seorang penjual kosmetik yang sering berjualan di e-commerce TikTok mengatakan hal serupa. Ia kecewa dengan keputusan tersebut.
“Kalau hanya sekadar promosi, hal ini sangat sulit bagi kami, karena rata-rata konsumen kami berasal dari luar daerah Kepri, seperti di wilayah Jawa dan Sulawesi,” ungkap Kifta.
Kendati demikian, Kifta enggan menyebutkan keuntungannya dari membuka lapak di e-commerce TikTok.
“Yang jelas lumayanlah jika dibandingkan dengan e-commerce lainnya, karena banyak program dari e-commerce TikTok-nya yang sangat membantu kami para pedagang online, sehingga meski diberikan potongan dan free ongkir, keuntungan yang kami dapat tetap lumayan dan sangat terbantu,” jelas Kifta.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung apalagi bayar langsung. Hanya boleh promosi.
“Ya seperti TV lah, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ungkap Zulkifli.
Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai social e-commerce.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.